TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas baru menerbitkan regulasi pengadaan cadangan gula dan minyak goreng pemerintah. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pendanaan cadangan pangan dua komoditas tersebut bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
"Pendanaan dari APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Arief dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Adapun sumber lain yang ia maksud, termasuk pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pangan, yaitu ID FOOD.
Dengan adanya cadangan gula dan minyak goreng pemerintah ini, Bapanas memiliki kewenangan dalam melakukan intervensi pasar untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. Khususnya, ujar Arief, saat terjadi gejolak harga, bencana alam, dan situasi darurat lainnya.
Aturan ihwal cadangan pangan dua komoditas ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).
Dalam Perbadan itu disebutkan penyelenggaraan CGKP dan CGMP ini dilakukan melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan Perum Bulog. Penugasan itu yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pendanaannya.
Selanjutnya: Bapanas melibatkan Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah